Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.
Indra Kesuma alias Indra Kenz dikenakan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo.
Editor : Odi Siregar
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
