JAKARTA, iNews.id - Pengusaha Rudy Salim diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri terkait mobil Tesla yang dibeli Indra Kesuma alias Indra Kenz tersangka dugaan penipuan aplikasi Binomo.
"Intinya tentang pernah beli mobil. Dan itu mobil yang susah disita . Itu saja," kata Pengacara Rudy Salim, Frank Hutapea di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).
Frank juga mengatakan Rudy Salim hanya menjual satu mobil kepada Indra Kenz. Kendaraan bertenaga listrik itu pun sudah disita oleh Bareskrim Polri.
Sebab itu, Frank berdalih, kliennya tidak menjual mobil Ferrari ataupun Lamborghini kepada Indra Kenz.
"Total dijual satu. Tesla yang memang sudah disita. Itu ada di mana-mana," ujar Frank.
Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.
Indra Kesuma alias Indra Kenz dikenakan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait