Kangkangi Perintah Asta Cita Menteri Imipas, KPR Tarutung Diduga Pungli Jual Beli Kamar Hunian

Jafar Sembiring
Kangkangi Perintah Asta Cita Menteri Imipas, KPR Tarutung Diduga Pungli Jual Beli Kamar Hunian. Foto: Ilustrasi

MEDAN, iNewsMedan.id - Aksi dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Tarutung berinisal JBN mencuat ke publik. Praktik pungutan liar berupa jual beli kamar hunian ini diungkapkan oleh salah seorang keluarga warga binaan berinisial AD.

AD mengungkapkan kepada awak media bahwa kerabatnya yang baru saja mendekam di Rutan Klas IIB Tarutung diminta untuk membayar uang kamar dengan jumlah yang bervariasi oleh KPR Rutan Tarutung. Untuk kamar yang dihuni 15 hingga 20 orang, setiap warga binaan diwajibkan membayar uang kamar sebesar 1 hingga 3 juta rupiah. 

Sedangkan untuk kamar yang dihuni 10 orang, setiap warga binaan baru diwajibkan membayar uang kamar sebesar 4 hingga 5 juta rupiah yang disetorkan langsung kepada KPR Rutan Tarutung berinisial JBN.

"Adik saya yang sekarang lagi ditahan di rutan Tarutung itu, kemarin ada menghubungi saya, kalau dia dimintai untuk membayar uang kamar ke KPR," ungkap AD, Senin (17/2/2025).

"Untuk jumlahnya sendiri itu bervariatif, dilihat dari isi tahanan yang ada di dalam kamar itu, sekitar 1-5 juta rupiah lah," sambungnya.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network