"Kita (Polda) sudah menerima laporannya," tandas Hadi.
Sebelumnya, dua korban aplikasi Binomo dan Quotex membuat laporan ke Mako Polda Sumatera Utara pada Senin 14 Maret 2022. Mereka mengalami kerugian hampir mencapai Rp 1 Miliar.
Dengan nomor laporan polisi : STTLP/B/471/III/2022/SPKT/Polda Sumut dan STTLP/B/472/III/2022/SPKT/Polda Sumut. Disampaikan kedua korban yang merupakan, masing-masing berinsial RM warga Kota Medan dan VA warga Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Kuasa Hukum kedua korban, Dongan Nauli Siagian kepada wartawan di Mako Polda Sumut mengatakan bahwa pihaknya melaporkan empat orang apliator Binomo dan Quotex yakni berinisial Z, J, M dan S. "Ada empat orang kita laporkan dengan dua aplikasi yang itu Binomo dan Quotex," jelas Dongan.
Dongan mengaku bila keempat orang yang dilaporkan itu merupakan rekan dari Indra Kenz yang terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus binomo yang ditangani oleh Bareskrim Polri.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait