MEDAN, iNewsMedan.id- Guru trading Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich (31) dihukum 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta agar Fakar dihukum 8 tahun penjara.
Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Marliyus dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (2/11) siang.
Majelis hakim menyatakan perbuatan Fakar telah terbukti melanggar Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Mengadili menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," ucap Marliyus.
Selain itu, majelsi hakim juga menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Terdakwa menerima atau menguasai transferan atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana," sebut Marliyus.
Dalam kasus ini Fakar tak sendirian. Muridnya yakni Indra Kenz juga turut menjadi tersangka dalam kasus Binomo dan dituntut 15 tahun dengan denda Rp 10 miliar. Pada kasus ini total kerugian dari 118 korban mencapai Rp72,139 miliar.
Editor : Ismail
Artikel Terkait