"Dari pres rilis di Polrestabes Medan, pelaku pencurian di Komplek Cemara Hijau sudah ditangkap 7 orang. Mudah-mudahan, janji Kapolda Sumut segera dilaksanakan," ujar Andri.
Andri mengaku sangat kecewa dengan janji-janji penyidiknya yang sampai dua tahun Susanto Lian tidak pernah diperiksa. "Kita sudah capek dengan janji-janji penyidiknya. Sebelumnya penyidik bilang akan dijemput usai Pilkada, kemudian usai Natal, lalu dibilang ada pergantian Kasubdit III/Jahtanras, dan terakhir dijanjikan dijemput usai Imlek. Tapi, saat ini juga penyidik minta waktu dua hari karena ada kasus pencurian Rp1 miliar di Cemara yang merupakan atensi pimpinan," sebut pengacara dari Kantor Hukum Law Office Andri Agam SH, MH itu.
Kepada penyidik, sebut Andri telah menyarankan supaya dipersangkakan Pasal 224 ayat (1) KUHPidana soal pemanggilan mangkir dan ancaman hukumannya 9 bulan bulan bisa dilakukan penahanan.
"Saya menyarankan penerapan pasal mangkir itu karena penyidiknya mengaku sudah beberapa kali memanggil Susanto Lian namun tidak mau datang. Sebagai penyidik yang profesional dan independent, pasti tahu langkah apa yang akan dilakukan bila melihat seseorang yang dipanggil tidak mau datang, apalagi yang tidak datang itu adalah terlapor," jelas Andri.
Kronologis Kasus
Susanto Lian dan A Sin mendirikan perusahaan PT Tanindo Tetap Jaya di Deliserdang yang bergerak dalam produksi pupuk. Dalam perusahaan itu, A Sin menjabat sebagai Komisaris. Seiring berjalannya waktu, Susanto Lian diduga melakukan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) secara diam-diam tanpa mengundang A Sin. Kemudian, terbit surat dari pengadilan yang mengatakan kalau perusahaan PT Tanindo Tetap Jaya sudah pailit dan kemudian Susanto Lian diduga mendirikan perusahaan baru dengan produksi yang sama. Barang-barang atau inventaris dari perusahaan itu diduga digunakan Susanto Lian di perusahaan yang dia baru dirikan.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait