Merasa dikhianati, A Sin melaporkan Susanto Lian ke Polda Sumut namun laporannya di SP3 Subdit III/Jahtanras Ditreskrimum Poldasu.
"Kemudian, A Sin kembali melaporkan Susanto Lian dengan sangkaan Pasal 263 dan Pasal 374 KUHPidana. Pelapor, A Sin menduga ada menggelapkan uang perusahaan dan juga ada surat-surat yang dipalsukan untuk meminjam uang. Penyidik bahkan sudah memanggil pihak BRI untuk mengecek aliran dana dan memang benar uang sudah mengalir ke rekening yang bersangkutan tanpa sepengetahuan dari komisaris dan ini sudah memenuhi unsurnya," jelas Andri.
Selain itu, tambah Andri kliennya menduga kalau Susanto Lian ada menggelapkan barang. Yang mana, aset dari perusahaan terdahulu (PT. Tanindo Tetap Jaya) diduga dibawa Susanto Lian ke perusahaan dia yang baru didirikan (PT Tanindo Subur Jaya).
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait