Kasus Korupsi Kapal Tunda Pelindo, Tiga Terdakwa Dituntut Penjara 7 hingga 15 Tahun

Ismail
Kasus Korupsi Kapal Tunda Pelindo, Tiga Terdakwa Dituntut Penjara hingga 15 Tahun. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id- Proyek pengadaan dua kapal tunda PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional I Belawan yang diduga mengakibatkan kerugian negara Rp92,35 miliar menyeret tiga terdakwa ke ambang hukuman berat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Bambang Soendjaswono, 15 tahun penjara, sementara dua terdakwa lainnya dituntut 12 tahun dan tujuh tahun penjara.

Tuntutan dibacakan JPU Nurdiono dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/7) malam.

"Menuntut terdakwa Bambang Soendjaswono dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan," ujar Nurdiono di hadapan majelis hakim.

Selain Bambang, jaksa juga menuntut mantan Kepala Cabang Pratama Komersial Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), Rudy Sunaryadi, dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network