MEDAN, iNewsMedan.id - Seorang pria bernama Arga (34), warga Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan atas dugaan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya. Penangkapan dilakukan pada Jumat (7/2/2025) setelah polisi menerima laporan dari korban.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Riffi Noor Faizal, menjelaskan bahwa kejadian ini bermula ketika korban meminta kepada tersangka untuk pindah dari rumah orangtua tersangka dan tinggal di rumah sewa.
"Permintaan tersebut memicu kemarahan tersangka, yang kemudian menyuruh korban mencari uang sewa rumah pada saat itu juga. Perdebatan pun terjadi, hingga akhirnya korban pergi meninggalkan rumah," jelas AKP Riffi Noor Faizal, Sabtu (8/2/2025).
Tersangka kemudian menyusul korban di Jalan Speksi, Kelurahan Rengas Pulau, dan di lokasi tersebut tersangka memukul kepala korban sebanyak satu kali, lalu membawanya kembali ke rumah. Sesampainya di rumah, tersangka kembali melakukan kekerasan dengan menampar dan memukul wajah korban.
Korban yang tidak terima atas perlakuan tersangka akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Belawan. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti visum. Setelah mendapatkan cukup bukti, tim langsung bergerak untuk menangkap tersangka.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait