BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara Salurkan Rp21,4 Miliar untuk Jaminan Kematian di Tahun 2024

Jafar Sembiring
BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara Salurkan Rp21,4 Miliar untuk Jaminan Kematian di Tahun 2024. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Medan Utara mencatat telah menyerahkan manfaat program Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp21,4 miliar sepanjang tahun 2024. Dana tersebut dialokasikan kepada peserta yang terdiri dari segmen Pekerja Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, serta Jasa Konstruksi.

Jaminan Kematian merupakan salah satu dari lima program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, selain Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Program-program ini dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip jaminan sosial yang tertuang dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Kepala Kantor Cabang Medan Utara, Raden Harry Agung Cahya, menyampaikan bahwa manfaat JKM ini merupakan wujud komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarga mereka. 

"Kami berharap, bantuan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan memberikan kepastian di tengah situasi yang sulit," ujarnya, Jumat (7/2/2025).

Untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP), belum mencapai usia 65 tahun, serta memiliki usaha atau pekerjaan.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network