Harry juga mengimbau kepada seluruh peserta untuk selalu memperbarui data mereka apabila terjadi perubahan. "Peserta wajib menyampaikan perubahan data secara lengkap dan benar kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama tujuh hari kerja sejak terjadi perubahan," katanya.
Perubahan data ini dapat disampaikan secara langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan atau melalui wadah atau kelompok tertentu yang dibentuk oleh peserta. BPJS Ketenagakerjaan secara berkelanjutan melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat pekerja agar mereka memahami pentingnya menjadi peserta program jaminan sosial. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan manfaat perlindungan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami akan terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh peserta dan memastikan bahwa hak-hak mereka terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutup Harry.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait