Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Bocah Dianiaya di Nias Selatan hingga Kaki Patah Diinjak

Jonirman Tafonao
Polres Nias Selatan telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan kekerasan anak di Kecamatan Lolowau. Foto: Humas Polres Nias Selatan

Sementara sejauh ini sudah ada delapan orang yang telah diperiksa, di antaranya 3 terlapor dan 5 saksi (tetangga) termasuk Kepala Desa setempat.

Seperti diketahui, kisah pilu bocah tersebut mencuat usai diunggah akun Facebook bernama Lider Giawa pada Minggu 26 Januari 2025 dan viral. Tak menunggu lama kemudian, Kapolres Nias Selatan langsung menjemput bocah tersebut dibawa berawat ke Rumah Sakit guna mendapatkan perawatan medis serta pendampingan psikologis untuk memulihkan kondisi mentalnya.

Pada unggahan yang viral menyebutkan jika bocah tersebut diduga disiksa oleh kakek, nenek, tante dan bapak udanya (paman) selama bertahun-tahun. Kedua kakinya dipatahkan dengan cara diinjak oleh paman dan tantenya. 



Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Artikel Terkait

BERITA POPULER +
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network