NIAS SELATAN, iNewsMedan.id - Polres Nias Selatan telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan kekerasan anak di Kecamatan Lolowau.
Tersangka berinisial D diduga kuat sebagai pelaku utama yang menyebabkan korban mengalami patah kaki. Keputusan penetapan tersangka ini diambil berdasarkan hasil visum dan keterangan korban.
Polisi masih terus melakukan penyelidikan mendalam dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Sejauh ini, delapan orang telah diperiksa sebagai saksi, termasuk keluarga korban dan kepala desa setempat.
"Satu orang sudah ditetapkan tersangka inisial D. Hal itu berdasarkan hasil visum luar dan berkesesuaian dengan keterangan korban (bocah)," kata Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya saat dihubungi MNC Media, Rabu (29/1/2025) siang.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait