Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Bocah Dianiaya di Nias Selatan hingga Kaki Patah Diinjak

Jonirman Tafonao
Polres Nias Selatan telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan kekerasan anak di Kecamatan Lolowau. Foto: Humas Polres Nias Selatan

NIAS SELATAN, iNewsMedan.id - Polres Nias Selatan telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan kekerasan anak di Kecamatan Lolowau. 

Tersangka berinisial D diduga kuat sebagai pelaku utama yang menyebabkan korban mengalami patah kaki. Keputusan penetapan tersangka ini diambil berdasarkan hasil visum dan keterangan korban.

 
Kasus ini mencuat ke publik setelah seorang warga mengunggah kondisi mengenaskan korban di media sosial. Unggahan tersebut viral dan menarik perhatian pihak kepolisian. Korban yang mengalami trauma mendalam saat ini telah mendapatkan perawatan medis dan pendampingan psikologis.

Polisi masih terus melakukan penyelidikan mendalam dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Sejauh ini, delapan orang telah diperiksa sebagai saksi, termasuk keluarga korban dan kepala desa setempat.

"Satu orang sudah ditetapkan tersangka inisial D. Hal itu berdasarkan hasil visum luar dan berkesesuaian dengan keterangan korban (bocah)," kata Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya saat dihubungi MNC Media, Rabu (29/1/2025) siang.


 


Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network