Polres Labusel Ungkap Praktik Judi Online

Jafar
Tersangka praktik judi online (judol) jenis toto gelap (togel). (Foto: Istimewa)

Kepada penyidik, tersangka KH mengaku memberikan angka tebakan judi kepada RM beserta uang Rp 20.000 untuk mengisi saldo pada akun.

Selanjutnya, digunakan untuk melakukan pembelian angka di situs judi online. Dalam waktu dua jam, mulai pukul 20.00 WIB hingga 22.00 WIB, RM berhasil melakukan transaksi judi dengan total uang senilai Rp 690.000.

Barang bukti disita dari para tersangka berupa 1 unit HP, 1 buku catatan berisi angka tebakan judi, uang tunai Rp 690.000,- dan 1 buku tafsir mimpi. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 ayat (1) KUHPidana.

Kapolres Labusel, AKBP Arfin Fachreza menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Labuhanbatu Selatan dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Program ini bertujuan untuk memberantas segala bentuk perjudian, termasuk perjudian online yang dapat merugikan masyarakat.

"Upaya ini merupakan bagian dari tekad kami untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari kejahatan siber, khususnya perjudian online. Kami juga akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain," tegas Kapolres.

Editor : Chris

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network