PPN 12% Resmi Berlaku, Grant Thornton Indonesia Jabarkan Dampak dan Solusi Tangani Wajib Pajak

Jafar
Grant Thornton Indonesia jabarkan dampak dan solusi tangani wajib pajak. (Foto: dok. Grant Thornton Indonesia)

Tommy David, Head of Tax and Transfer Pricing Grant Thornton Indonesia menyatakan bahwa sala satu langkah praktis dalam menangani hal tersebut adalah dengan memperbarui sitem administrasi dan menerapkan regulasi terbaru.

“Kebijakan ini menuntut pelaku usaha untuk lebih adaptif dalam mengelola administrasi pajaknya. Untuk membantu memenuhi kebutuhan baru ini, pelaku usaha dapat mulai dengan beberapa langkah praktis seperti memperbarui sistem administrasi agar sesuai dengan perhitungan pajak terkini, meningkatkan pemahaman staf keuangan tentang regulasi baru, dan melakukan pengujian kepatuhan secara internal untuk memastikan kepatuhan," ucapnya.

"Selain itu, kolaborasi dengan konsultan pajak yang berpengalaman dapat menjadi langkah strategis untuk memastikan kelancaran operasional perusahaan. Grant Thornton Indonesia siap mendampingi perusahaan dengan solusi yang dirancang untuk kebutuhan spesifik mereka, membantu memperlancar proses adaptasi terhadap perubahan ini," sambungnya.

Grant Thornton Indonesia berkomitmen untuk mendukung wajib pajak melalui pendampingan dan konsultasi berbasis data dan regulasi terbaru. Dengan pemahaman yang benar dan strategi yang tepat, wajib pajak dapat memastikan kepatuhan sekaligus efisiensi dalam pengelolaan pajak mereka.

Editor : Chris

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network