PPN 12% Resmi Berlaku, Grant Thornton Indonesia Jabarkan Dampak dan Solusi Tangani Wajib Pajak

Jafar
Grant Thornton Indonesia jabarkan dampak dan solusi tangani wajib pajak. (Foto: dok. Grant Thornton Indonesia)

JAKARTA, iNewsMedan.id – Pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, sebagaimana diatur dalam PMK 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean.

Namun, pemahaman yang berkembang di masyarakat mengenai tidak adanya kenaikan tarif PPN perlu diluruskan. Faktanya, tarif PPN telah resmi naik menjadi 12%, tetapi dampak langsung terhadap masyarakat umum diperkirakan relatif kecil dikarenakan imbas langsung kenaikan tarif 12% hanya akan berdampak langsung kepada Masyarakat atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, selain Barang Kena Pajak yang tergolong mewah penyesuaian yang dilakukan adalah dalam cara perhitungan dasar pengenaan pajak.

"Masyarakat umumnya tetap membayar tarif 11% karena dasar pengenaan pajak sekarang dihitung sebagai nilai penyerahan dikalikan 11/12. Namun, barang-barang tertentu seperti barang mewah langsung dikenakan tarif 12%, termasuk hunian mewah seperti rumah atau apartemen dengan harga jual minimal Rp 30 miliar atau lebih, helikopter pribadi, jet pribadi, kapal pesiar, yacht, serta senjata api seperti revolver dan pistol untuk koleksi pribadi”, ujar Tommy David, Head of Tax and Transfer Pricing Grant Thornton Indonesia.

Dampak Kebijakan Ini pada Wajib Pajak

Grant Thornton Indonesia pun menyebutkan bahwa kebijakan ini diperkirakan tidak memberikan dampak signifikan bagi konsumen pada umumnya. Namun, bagi penjual atau pelaku usaha, penyesuaian administrasi dalam proses pembuatan faktur pajak menjadi tantangan utama. 

Untuk menyesuaikan dengan regulasi baru, pelaku usaha perlu memahami teknis implementasi PMK 131 dan PER-1/PJ/2024, yang memberikan petunjuk pembuatan faktur pajak dalam rangka pelaksanaan kebijakan ini.

PMK 131 Tahun 2024 menetapkan bahwa tarif PPN sebesar 12% berlaku untuk barang dan jasa tertentu, dengan penyesuaian pada cara perhitungan dasar pengenaan pajak untuk sebagian besar transaksi. Sementara itu, PER-1/PJ/2024 memberikan panduan teknis terkait pembuatan faktur pajak, yang merupakan langkah penting dalam memastikan kepatuhan administratif oleh pelaku usaha.

Editor : Chris

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network