TERNATE, iNewsMedan.id - Ajun Komisaris Polisi (AKP) Joy Ananda Sianipar mendapat kepercayaan dari Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman untuk mengemban jabatan sebagai Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Kanit PPA-PPO) Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Maluku Utara.
Perwira polisi kelahiran Medan, 29 Desember 1993, tersebut dikenal memiliki pengalaman dalam penanganan berbagai perkara yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak.
Sejak bertugas di jajaran Polda Maluku Utara pada 2024, lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2016 itu telah menjalani sejumlah penugasan di tingkat kepolisian resor hingga Polda Maluku Utara.
Dalam perjalanan tugasnya, Joy terlibat dalam penanganan sejumlah kasus yang mendapat perhatian publik, di antaranya pengungkapan dugaan eksploitasi anak di bawah umur di Cafe Number One Tobelo.
Selain itu, ia juga menangani sejumlah perkara terkait perlindungan anak di kawasan industri Kawasi, Halmahera Selatan, serta wilayah Sofifi.
“Sejak berdinas di Polda Maluku Utara, ada beberapa jabatan yang dipercayakan oleh pimpinan kepada saya,” ujar AKP Joy, Kamis (8/10/2026).
"Dan setiap amanah jabatan yang diberi pimpinan harus dituntaskan tanpa alasan," tegasnya
Berpengalaman di Sejumlah Satuan
Karier Joy di Polda Maluku Utara dimulai pada 2024. Ia dipercaya menduduki posisi Kabag Ops Polres Halmahera Utara.
Setahun kemudian, Joy mendapat penugasan sebagai Kabag Ops Polres Halmahera Timur. Pada tahun yang sama, ia kemudian dipercaya mengemban tugas sebagai Paur Subbag Pakat Kerma RoOps Polda Maluku Utara.
Memasuki 2026, penugasannya kembali berkembang. Joy dipercaya menjadi Kabag Ops Polres Halmahera Selatan.
Setelah itu, ia mendapat kepercayaan sebagai Kanit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Maluku Utara.
Kini, Joy kembali mendapat amanah untuk memimpin Unit PPA-PPO Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Maluku Utara.
Posisi tersebut menempatkannya pada unit yang memiliki tugas penting dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan perempuan dan anak, termasuk tindak pidana perdagangan orang.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
