Tiga Oknum LSM di Padang Lawas Dibekuk, Peras Kepala Sekolah dengan Modus Pemeriksaan Dana BOS

Jafar
Tiga Oknum LSM di Padang Lawas Dibekuk, Peras Kepala Sekolah dengan Modus Pemeriksaan Dana BOS. Foto: Dok Polres Padang Lawas

PADANG LAWAS, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas menangkap tiga oknum LSM Garuda Sakti Indonesia yang terlibat dalam aksi pemerasan terhadap Kepala Sekolah SMP Negeri 01 Sosa Julu, Kabupaten Padang Lawas.

Kasus ini dilaporkan oleh Kepala Sekolah, Masitoh Hasibuan, bersama Ketua Persatuan Wartawan Daerah (Perwada) Kabupaten Padang Lawas, Riswan Efendi, pada Jumat (17/1/2025).

Para pelaku menggunakan modus pemeriksaan penggunaan Dana BOS tahun 2023 dan 2024 untuk memaksa korban menyerahkan uang.

Kapolres Padang Lawas, AKBP Diari Astetika, mengungkapkan ketiga pelaku, yakni BTZ (48), AZ (54), dan AL (47), mendatangi sekolah dengan dalih memeriksa realisasi Dana BOS. Mereka mengancam akan mempublikasikan dugaan penyimpangan jika tidak diberi sejumlah uang.

“Para pelaku menggunakan ancaman publikasi sebagai tekanan terhadap kepala sekolah untuk menyerahkan uang,” ujar Diari Astetika, Minggu (19/1/2025).

Modus operandi mereka semakin berani dengan mengikuti korban ke Dinas Pendidikan dan Bank Sumut, hingga akhirnya bertemu di sebuah kafe di Kecamatan Barumun. Di sana, korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp2.950.000 dalam amplop kuning.

Setelah transaksi tersebut, korban menghubungi Kanit Tipidkor Polres Padang Lawas, Iptu BC Nasution, yang melaporkan kejadian ini kepada Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Raden Saleh Harahap. Tim Satreskrim bergerak cepat ke lokasi untuk menangkap para pelaku.

Ketiga pelaku diamankan saat mencoba meninggalkan lokasi menggunakan mobil Toyota Avanza hitam bernomor polisi B 2599 SED. Barang bukti yang diamankan polisi meliputi amplop kuning berisi uang hasil pemerasan berupa 59 lembar uang pecahan Rp50.000, dua unit ponsel, enam surat tugas, dan kartu pers.

“Kami masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dan korban lain dalam kasus ini,” ujar Diari Astetika.

Diari Astetika menegaskan bahwa Polres Padang Lawas berkomitmen memberantas segala bentuk tindak pidana, khususnya yang merugikan sektor pendidikan.

“Polisi tidak akan mentolerir tindakan premanisme, terlebih yang menyasar tenaga pendidik. Kasus ini akan kami proses hingga tuntas, dan para pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan,” ujar Diari Astetika.

Diari Astetika juga mengapresiasi korban atas keberaniannya melaporkan kasus ini sehingga polisi dapat bertindak cepat. Barang bukti yang ditemukan akan menjadi kunci dalam pembuktian di pengadilan.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindakan serupa agar bisa segera ditindaklanjuti.

“Laporkan setiap tindak pemerasan, polisi akan memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama mereka yang menjadi korban tindak pidana,” jelas Diari Astetika.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network