MEDAN, iNewsMedan.id- Masyarakat miskin kota, masyarakat pencari kebenaran dan keadilan, buruh, karyawan, pelaku usaha, tokoh masyarakat, aktivis pergerakan, pemuda dan mahasiswa hingga pejabat di Sumatera Utara, menyebut sosok Hasrul Benny Harahap, mengenalnya seorang pengacara tangguh yang mendedikasikan profesinya membela kebenaran dan memperjuangkan keadilan.
Hasrul Benny Harahap yang juga Ketua Pengurus Pusat Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan ini kini menambah gelar pendidikannya di depan namanya, menjadi Dr. Hasrul Benny Harahap, SH. M.Hum.
Mengambil tempat di Ruang Perkuliahan, Kampus Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan, Senin 6 Januari 2025, Wakil Rektor USU, Prof. Edy Iksan, SH. MH dengan didampingi Dekan FH USU, Dr. Mahmul Siregar dan Ketua Program Doktoral Ilmu Hukum, Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait memimpin jalannya Sidang Terbuka Promosi Gelar Doktor terhadap Hasrul Benny Harahap.
Pada sidang terbuka promosi gelar Doktor Ilmu Hukum hari ini, promovendus Hasrul Benny Harahap menyampaikan Disertasi penelitian dan penulisan yang berjudul " Business Judgment Rule Dan Kedudukan Mens Rea Dalam Penegakan Tindak Pidana Korupsi Atas Keputusan Bisnis Direksi BUMN Persero Yang Menimbulkan Kerugian".
Advokat Low Profile Hasrul Benny Harahap dihadirkan sebagai promovendus untuk di uji dan didengarkan disertasinya. Masing-masing penguji dan promotor menyimak dan membedah Disertasi ini. Mennyampaikan beragam pertanyaan terkait penelitian dan disertasi tersebut.
Hasrul Benny Harahap menyampaikan Business Judgment Rule sebagi perlindungan hukum bagi jajaran direksi perusahaan pelat merah (Badan Usaha Milik Negara). Seharusnya, kebijakan Business Judgment Rule memberikan perlindungan kepada direksi yang mengambil keputusan-keputusan bisnis agar terlindung dari tuntutan hukum atas akibat dari pengambilan keputusan bisnis.
Dalam konsep Business Judgment Rule, Direksi perusahaan BUMN/BUMND tidak dapat dibebankan tanggung jawab secara hukum atas keputusan yang diambilnya meskipun keputusan itu menimbulkan kerugian bagi perusahaan dan ditemukan ada unsur kerugian keuangan negara.
Sejatinya dalam dunia bisnis, tidak ada satu pun pihak yang menginginkan datangnya kerugian. Namun terkadang hal-hal yang terjadi di lapangan begitu dinamis dan sulit untuk diprediksi, sehingga ide bisnis dan keputusan yang semula dipercaya akan mendatangkan laba justru menunjukkan hasil sebaliknya.
Di Indonesia, konsep business judgement rule terhadap direksi diadopsi dalam Pasal 97 ayat (5) UU PT yang selengkapnya berbunyi, anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila dapat membuktikan kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait