Korban yang tidak menyadari adanya kejanggalan tersebut kemudian pergi meninggalkan lokasi. Pelaku kemudian mengambil uang tunai dari rekening korban.
"Modus pencurian ini telah dilakukan oleh para pelaku di beberapa lokasi berbeda di wilayah hukum Polrestabes Medan," terang Kapolsek.
Setelah menerima laporan dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan intensif. Berkat kerja keras tim, kedua pelaku berhasil ditangkap. Dalam penangkapan Taufik Hidayat, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur karena pelaku melakukan perlawanan.
"Selain Alex dan David, polisi masih memburu satu pelaku lagi bernama Ilham Syahputra alias Ivan yang berperan sebagai pengganjal ATM. Polisi mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku untuk segera melapor," imbau Kapolsek.
"Terhadap kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4e, ke-5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tegas Kapolsek.
Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati saat melakukan transaksi di ATM. Jangan mudah percaya kepada orang asing yang menawarkan bantuan. Selain itu, pastikan untuk selalu menutup tangan saat memasukkan PIN agar tidak terlihat oleh orang lain.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait