Andi menjelaskan bahwa jika mengalami kecelakaan kerja, dapat memanfaatkan layanan PLKK di rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan sebagai laporan awal agar kecelakaan kerja segera ditangani oleh pihak medis.
Setelah itu, tenaga kerja atau pendampingnya diharapkan segera melapor kepada petugas BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu 2 x 24 jam agar kasus tersebut dapat segera ditindaklanjuti.
"Jika sewaktu-waktu tenaga kerja mengalami musibah, pengusaha tidak perlu lagi mengeluarkan biaya, karena sepenuhnya sudah menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan. Harapan kami seluruh tenaga kerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," tandas Andi.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait