Pemerintah Optimalkan Perlindungan Pekerja dengan Terbitkan PP JKP dan JKK BPJS Ketenagakerjaan

Chris
Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP) terbaru untuk mengoptimalkan perlindungan tenaga kerja, yaitu JKP dan JKK. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsMedan.id - Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP) terbaru untuk mengoptimalkan perlindungan tenaga kerja, yaitu PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan PP Nomor 7 Tahun 2025 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Paket Kebijakan Ekonomi yang bertujuan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih baik bagi pekerja, terutama yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) dan industri padat karya.

Dalam kebijakan terbaru ini, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan manfaat uang tunai program JKP menjadi 60% dari upah yang dilaporkan selama 6 bulan, dari sebelumnya 45% pada 3 bulan pertama dan 25% pada 3 bulan berikutnya. Batas upah maksimal yang ditetapkan adalah Rp5 juta. Kenaikan manfaat JKP berlaku efektif sejak 7 Februari 2025, baik untuk klaim baru maupun sisa manfaat yang masih berjalan.

Pemerintah juga mempermudah persyaratan kepesertaan dan klaim JKP, seperti meniadakan syarat iur 6 bulan berturut-turut dan memberlakukan masa kadaluarsa manfaat menjadi 6 bulan. Iuran JKP ditetapkan sebesar 0,36%, yang berasal dari rekomposisi iuran JKK sebesar 0,14% dan iuran pemerintah sebesar 0,22%.

Untuk menjaga keberlangsungan usaha industri padat karya, pemerintah memberikan relaksasi iuran JKK sebesar 50% selama 6 bulan (Februari-Juli 2025) bagi sektor-sektor industri yang rentan terhadap dampak ekonomi, seperti industri makanan, minuman, tembakau, tekstil, kulit, alas kaki, mainan anak, dan furnitur.

Tarif iuran JKK setelah keringanan 50% adalah sebagai berikut:
 * Sangat Rendah: 0,120%
 * Rendah: 0,270%
 * Sedang: 0,445%
 * Tinggi: 0,635%
 * Sangat Tinggi: 0,870%

Editor : Chris

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network