Pemerintah Indonesia Berikan Amnesti kepada 44 Ribu Warga Binaan

Jafar
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia, Agus Andrianto. Foto: Jafar/iNewsMedan.id

Sebanyak 44.088 narapidana merupakan hasil dari penilaian tersebut. Saat ini, proses pemberian amnesti sudah dikonsultasikan kepada DPR-RI dan Agus berharap agar keputusan dapat segera diambil. 

"Kita usahakan tahun ini juga kalau DPR sudah setuju," tegas Agus.

Dalam kesempatan tersebut, Agus juga menyampaikan bahwa pemerintah telah memindahkan 113 warga binaan, yang terdiri atas narapidana hukuman seumur hidup dan 20 tahun, ke Nusakambangan untuk mengurangi potensi peredaran narkoba di dalam lapas. 

"Anggaran kami terbatas dan akan dilanjutkan pada tahun 2025. Kami bertujuan untuk mengurangi dan menghilangkan peredaran narkoba dari dalam lapas," katanya, sambil meminta agar tidak ada telepon seluler di dalam lapas.

Dengan langkah ini, Agus berharap dapat meningkatkan kondisi kemanusiaan bagi sebagian warga binaan dan mendukung upaya pencegahan peredaran narkoba di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Editor : Odi Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network