Nikah Jadi Lebih Mudah! 6 Langkah Daftar Nikah Online di KUA yang Wajib Kamu Tahu

Cut Mutia Fahira
Nikah Jadi Lebih Mudah! 6 Langkah Daftar Nikah Online di KUA yang Wajib Kamu Tahu. Foto: Shutterstock

Syarat Tambahan
Bimbingan Perkawinan 

Calon pengantin wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sesuai Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Nomor 2 Tahun 2024. Sertifikat Bimwin menjadi syarat penerbitan buku nikah​.

Biaya Pendaftaran 

Proses pendaftaran online ini gratis. Namun, biaya nikah di luar KUA dapat dikenakan kepada calon pengantin sesuai ketentuan​.

Editor : Odi Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network