Syarat Tambahan
Bimbingan Perkawinan
Calon pengantin wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sesuai Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Nomor 2 Tahun 2024. Sertifikat Bimwin menjadi syarat penerbitan buku nikah.
Biaya Pendaftaran
Proses pendaftaran online ini gratis. Namun, biaya nikah di luar KUA dapat dikenakan kepada calon pengantin sesuai ketentuan.
Editor : Odi Siregar