Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," ungkap Fery.
Fery juga mengapresiasi informasi yang diberikan oleh masyarakat. Ia berharap masyarakat dapat terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
"Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas peredaran narkoba," tandas Fery.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait