Polres Batubara Gagalkan Peredaran Narkotika Besar-besaran, 2 Kg sabu dan 15.000 Pil Ekstasi Disita

Jafar
Polres Batubara Gagalkan Peredaran Narkotika Besar-besaran, 2 Kg sabu dan 15.000 Pil Ekstasi Disita. Foto: Istimewa

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," ungkap Fery.

Fery juga mengapresiasi informasi yang diberikan oleh masyarakat. Ia berharap masyarakat dapat terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

"Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas peredaran narkoba," tandas Fery.

Editor : Odi Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network