Verry menjelaskan kasus ini, terungkap berawal korban video call dengan kakaknya pada 11 Agustus 2024. Yang menceritakan dialami dirinya atas dilakukan LNS diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.
"Kronologi pengungkapan bermula saat korban berkomunikasi dengan kakaknya melalui video call pada 11 Agustus 2024 sekitar Pukul 13.00 WIB. Saat membahas rencana keberangkatan ke Jakarta untuk menghadiri acara wisuda, korban mengungkapkan keengganannya ditinggal sendirian di rumah karena trauma dengan perlakuan tersangka," jelasnya.
Verry mengungkapkan usai menerima laporan dari keluarga korban langsung dilakukan penyidikan dan memeriksa saksi-saksi. Selanjutnya, menetapkan tersangka dan mengamankan LNS sebagai pelaku.
"Surat perintah penangkapan telah diserahkan kepada istri tersangka sebagai bukti bahwa penangkapan dilakukan sesuai prosedur hukum," ungkapnya.
Selanjutnya, pelaku diamankan dan ditahan di Markas Polres Simalungun, untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya.
Kasus ini ditangani serius mengingat korban adalah anak di bawah umur dan berpotensi mengalami trauma psikologis yang berkepanjangan. Polres Simalungun juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kejahatan serupa di lingkungannya.
"Kami akan menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak dan perempuan. Kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI," tegas Verry.
Editor : Chris
Artikel Terkait