Sebagai upaya membangun Budaya Anti Penyuapan, Perusahaan telah menerapkan Sistem Manajemen Anti-Suap yang mengacu pada standar internasional ISO 37001. Agar penerapan SMAP dan Prinsip-Prinsip 5 No’s berjalan efektif,Perusahaan secara konsisten melakukan Program Perlatihan, Awareness dan Sosialisasi.
Selain itu, perusahaan juga telah mengeluarkan aturan internal yang mengatur berbagai aspek pencegahan korupsi, seperti pengendalian gratifikasi, pencegahan konflik kepentingan, dan penanganan saluran pelaporan pelanggaran satu pintu terpadu WBS (Whistle Blowing System) Pelindo Group yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja melalui tautan website Pelindo dan kontak telpon +622127822345. Kemudian, perusahaan telah membentuk tim khusus yang bertugas mengawasi dan menindaklanjuti segala bentuk pelanggaran. Hal ini ditegaskan oleh Fiona Sari Utami, Senior Manager Sekretaris Perusahaan PTP Nonpetikemas.
“Peringatan Hakordia adalah momentum penting untuk memperkuat kesadaran akan pentingnya integritas. Kami berkomitmen untuk terus mendukung upaya antikorupsi melalui berbagai program yang berkelanjutan dan kolaboratif. Pelindo Group telah menyediakan saluran pelaporan satu pintu terpadu WBS (Whistle Blowing Systen) yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja melalui tautan website pelindo”, terang Fiona.
Saluran ini memungkinkan seluruh pihak untuk melaporkan berbagai jenis pelanggaran melalui sembilan kategori yang telah ditetapkan yaitu, Indikasi Penipuan, Indikasi Tindakan Curang, Indikasi Penggelapan, Indikasi Benturan Kepentingan, Indikasi Penyuapan, Indikasi Pelanggaran Kebijakan, Indikasi Pencurian, Indikasi Korupsi dan Indikasi Pemerasan.
PTP Nonpetikemas yang beroperasi di 11 pelabuhan terus berinovasi dalam setiap aspek operasional, baik dari segi teknologi maupun pengelolaan sumber daya manusia, untuk memastikan bahwa setiap layanan yang diberikan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia, khususnya dalam sektor logistik dan pelabuhan.
Editor : Chris
Artikel Terkait