JAKARTA, iNewsMedan.id – PT Pelabuhan Tanjung Priok atau PTP Nonpetikemas dalam komitmennya memberantas korupsi dengan melakukan berbagai kampanye dan sosialisasi Anti Korupsi serta penerapan Tata Kelola yang Baik di Perusahaan.
PTP Non Petikemas menyelenggarakan sosialisasi Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 dengan tema “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju“. Kegiatan ini mencerminkan semangat PTP Nonpetikemas dalam membangun budaya antikorupsi pada Senin (2/12/2024).
Komisaris Utama PTP Nonpetikemas, Prakosa Hadi Takariyanto, membuka acara tersebut dan menghimbau bahwa insan PTP untuk bersama-sama menciptakan lingkungan kerja yang transparan. Laporkan setiap tindakan yang melanggar aturan, termasuk penerimaan gratifikasi dan aktif berkontribusi dalam upaya pemberantasan korupsi.
Direktur Utama PTP Nonpetikemas, Indra Hidayat Sani, dalam sambutannya mengatakan bahwa pentingnya integritas dalam operasional perusahaan.
“Kami berkomitmen untuk terus menjaga transparansi dan akuntabilitas. Hakordia 2024 adalah kesempatan bagi kami untuk memperkuat langkah dalam mendukung upaya KPK dan pemerintah melawan korupsi. Dalam rangka mewujudkan perusahaan yang bersih dan transparan, PT Pelabuhan Tanjung Priok telah mengimplementasikan berbagai langkah anti korupsi, termasuk pelatihan karyawan, sistem pelaporan, dan kerja sama dengan KPK,” ujarnya.
Hakordia yang jatuh pada tanggal 9 Desember menjadi momentum penting sebagai wujud komitmen global dalam melawan korupsi. Dalam peringatan ini, dihadiri oleh jajaran manajemen dan insan PTP baik Komisaris, Direksi dan seluruh karyawan juga kegiatan ini melibatkan pembicara dari KPK yang diisi oleh Analis Antikorupsi Badan Usaha KPK, Jeji Azizi.
Narasumber dari KPK, Jeji Azizi menyampaikan bahwa Panduan Pencegahan Korupsi untuk Dunia Usaha (PANCEK) merupakan instrumen yang dirancang khusus untuk membantu perusahaan dalam memenuhi kewajiban hukum terkait pencegahan korupsi. Khususnya setelah berlakunya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Panduan ini menyajikan serangkaian pedoman praktis dan daftar periksa yang dapat digunakan oleh perusahaan untuk menilai kecukupan sistem pencegahan korupsi yang telah diterapkan, serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan yang berkelanjutan.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merumuskan 30 jenis tindak pidana korupsi yang dapat dikategorikan ke dalam tujuh kelompok besar yaitu meliputi kerugian keuangan negara, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, pemerasan, gratifikasi, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan suap menyuap.
Editor : Chris
Artikel Terkait