Dugan kuat bahwa uang dalam amplop akan dibagikan kepada warga untuk memenangkan pasangan Oloan – Rebekka pada Pilkada Humbang Hasundutan 2024.
Kasi Pidum Kejari Humbang Hasundutan, Herry Shan Jaya mengatakan, ketiga tersangka terancam dijerat dengan pasal 188 jo pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
”Tersangka RM tercatat sebagai ASN dan dua warga sipil lainnya, terancam hukuman kurungan pidana maksimal 6 bulan penjara,” jelas Herry.
Herry juga mengatakan, kasus OTT terkait money politik Pilkada Humbang Hasundutan 2024 tersebut telah masuk tahap penyidikan.
“Ketiganya sudah ditetapkan menjadi tersangka. Kita akan proses secepatnya, dan akan kami sampaikan nanti lebih lanjut ke rekan-rekan pers,” tutup Henrry.
Video OTT ASN dan dua warga sipil ini telah beredar viral di media sosial hingga membuat warga heboh. Dalam rekaman berdurasi 1 menit 10 detik tersebut, terlihat Satgas Gakkumdu Humbang Hasundutan sedang mengeladah tas biru motif ulos berwana merah berisi ratusan amplop. Petugas juga merobek paksa amplop dan menunjukkan sejumlah lembaran uang pecahan Rp.100.000 dari dalam amplop.
Selain amplop berisi uang, Satgas Gakkumdu juga menemukan selembar kertas berisi nama salah seorang warga dan kartu nama calon Bupati dan calon Wakil Bupati Humbang Hasundutan nomor urut 03, pasangan Oloan Paniaran Nababan - Junita Rebekka Marbun.
Editor : Chris
Artikel Terkait