Oknum ASN dan 2 Warga Ditangkap Terkait Dugaan Kasus Politik Uang Pilkada Humbahas

Jafar
Oknum ASN Pemkab Humbahas beserta dua orang warga ditangkap lantaran terjaring kasus OTT yakni melakukan praktek poiltik uang pada Pilkada Humbahas 2024. (Foto: Istimewa)

Humbang Hasundutan, iNewsMedan.id - Oknum Apartur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, inisial RM dan dua warga sipil, AP dan RH, ditangkap Satgas Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Hal itu terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT), yang terjadi saat mereka ingin membagi-bagikan uang kepada calon pemilih pada masa minggu tenang Pilkada Humbang Hasundutan (Humbahas) 2024.

Penangkapan ketigas tersangka ditegaskan Kasat Reskrim Polres Humbang Hasundutan, AKP. Bram Candra Sihombing dalam keterangan pers di ruang Sentra Gakkumdu Kantor Bawaslu Humbang Hasundutan, Senin (25/11/2024) malam.

Hadir Ketua Bawaslu Humbang Hasundutan Henri W Pasaribu, komisioner Efrida Purba dan Eduard Bert Sianturi, serta Kasi Pidum Kejari Humbang Hasundutan Herry Shan Jaya.

Bram mengatakan, dari para tersangka, Satgas Gakkumdu mengamankan barang bukti uang Rp 131 juta yang telah dikemas dalam ratusan amplop, berikut kartu nama calon Bupati dan calon Wakil Bupati Humbang Hasundutan nomor urut 03, pasangan Oloan Paniaran Nababan - Junita Rebekka Marbun.

”Ketiganya akhirnya kita amankan di Polres dan ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilu,” sebut Bram.

Editor : Chris

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network