Humbang Hasundutan, iNewsMedan.id - Oknum Apartur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, inisial RM dan dua warga sipil, AP dan RH, ditangkap Satgas Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Hal itu terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT), yang terjadi saat mereka ingin membagi-bagikan uang kepada calon pemilih pada masa minggu tenang Pilkada Humbang Hasundutan (Humbahas) 2024.
Penangkapan ketigas tersangka ditegaskan Kasat Reskrim Polres Humbang Hasundutan, AKP. Bram Candra Sihombing dalam keterangan pers di ruang Sentra Gakkumdu Kantor Bawaslu Humbang Hasundutan, Senin (25/11/2024) malam.
Hadir Ketua Bawaslu Humbang Hasundutan Henri W Pasaribu, komisioner Efrida Purba dan Eduard Bert Sianturi, serta Kasi Pidum Kejari Humbang Hasundutan Herry Shan Jaya.
Bram mengatakan, dari para tersangka, Satgas Gakkumdu mengamankan barang bukti uang Rp 131 juta yang telah dikemas dalam ratusan amplop, berikut kartu nama calon Bupati dan calon Wakil Bupati Humbang Hasundutan nomor urut 03, pasangan Oloan Paniaran Nababan - Junita Rebekka Marbun.
”Ketiganya akhirnya kita amankan di Polres dan ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilu,” sebut Bram.
Editor : Chris
Artikel Terkait