Selain ganja, polisi juga mengamankan berbagai alat pengemasan seperti plastik bening, gunting, dan timbangan digital. Kapolres menduga bahwa ganja tersebut berasal dari Aceh dan akan diedarkan di wilayah Kabupaten Karo.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," tegas Kapolres.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, turut mengapresiasi keberhasilan Polres Tanah Karo dalam kasus ini. "Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan jajaran Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Kerja sama masyarakat dan kepolisian adalah kunci dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika," tegas juru bicara Polda Sumut itu.
Ketujuh tersangka kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut dengan ancaman hukuman 20 tahun hingga seumur hidup berdasarkan Pasal 114 ayat 1 dan 2, serta Pasal 111 ayat 1 dan 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait