Polres Tanah Karo Bongkar Jaringan Narkoba Asal Aceh, 7 Tersangka Ditangkap

Jafar
Polres Tanah Karo Bongkar Jaringan Narkoba Asal Aceh, 7 Tersangka Ditangkap. Foto: Istimewa

Selain ganja, polisi juga mengamankan berbagai alat pengemasan seperti plastik bening, gunting, dan timbangan digital. Kapolres menduga bahwa ganja tersebut berasal dari Aceh dan akan diedarkan di wilayah Kabupaten Karo.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," tegas Kapolres.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, turut mengapresiasi keberhasilan Polres Tanah Karo dalam kasus ini. "Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan jajaran Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Kerja sama masyarakat dan kepolisian adalah kunci dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika," tegas juru bicara Polda Sumut itu.

Ketujuh tersangka kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut dengan ancaman hukuman 20 tahun hingga seumur hidup berdasarkan Pasal 114 ayat 1 dan 2, serta Pasal 111 ayat 1 dan 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network