Aturan Naik KA Terbaru: Pelanggan Yang Sudah Vaksin Lengkap Tidak Perlu Tunjukkan Hasil Antigen/PCR

Jafar
PT KAI Divre I SU (Foto: Istimewa).

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a. Pelanggan wajib divaksin minimal dosis pertama, kecuali anak usia di bawah 6 tahun.

b. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Yuskal.

Selain itu, sesuai SE Kemenhub No 25, kapasitas angkut KA Antar Kota adalah maksimum 100%. Meski demikian, pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta Api.

Editor : Odi Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network