Deklarasi ini diucapkan para napi teroris itu di Aula Lapas Tanjung Gusta Medan disaksikan perwakilan dari Densus 88 Mabes Polri, BNPT serta Kementerian Agama.
Mereka kemudian menandatangani deklarasi itu satu persatu dan kemudian mencium bendera Merah Putih.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumut, Imam Suyudi mengatakan hingga saat ini ada 16 orang napi kasus terorisme di Sumatera Utara. Namun baru delapan orang yang bersedia melakukan deklarasi ikrar setia kepada NKRI.
"Tinggal upaya saya untuk memonitoring melakukan pembinaan kepada Kasatker, Kalapas yang saat ini menangani napiter untuk bisa menggugah, untuk bisa melakukan pembinaan kepribadian dalam rangka melakukan upaya kegiatan seperti ini,"ucap Imam.
Imam juga menyampaikan para napi teroris yang telah bersedia melakukan deklarasi ini berhak memperoleh hak-hak sebagai warga binaan.
"Dengan ikrar ini tentunya kalian akan berhak mendapat hak-hak sebagai narapidana, mendapatkan remisi, mendapatkan pembebasan bersyarat, asimilasi. Semua sudah diatur dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022," jelas Imam.
Editor : Ismail
Artikel Terkait