MEDAN, iNews.id- Delapan orang narapidana kasus terorisme yang berada di Lembaga Pemasyarakatan di Sumatera Utara mendeklarasikan diri untuk kembali setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Rabu (9/3).
Kedelapan narapidana itu sebelumnya merupakan jaringan Jamaah Ansharut Daulah atau JAD yang terlibat dalam sejumlah aksi terorisme di wilayah Sumatera Utara.
Adapun kedelapan narapidana itu terdiri dari 7 orang warga binaan Lapas Dewasa Tanjung Gusta Medan yakni Tengku Rendi Santun Warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Riki Pranoto warga Tanjung Morawa, M Safri Hartanto warga Medan, Egi Feratama warga Tanjungbalai.
Kemudian Aris Saputra warga Kota Medan, Arif Fadhillah warga Medan dan Dedi Suhendra warga Deliserdang.
Sedangkan satu orang lainnya yakni warga binaan Lapas Wanita Tanjung Gusta bernama Dewi Anggraini warga Medan Marelan. Dia merupakan istri dari Rabbial Muslim Nasution, pelaku bom bunuh diri di Mapolrestabes Medan pada tahun 2019 lalu.
Ada 4 poin yang diikrarkan para napi kasus terorisme itu, antara lain berjanji akan setia pada NKRI, melepas bai'at dari kelompok teroris Jamaah Anshor Daulah (JAD), mengakui kesalahan dan berjanji akan mengikuti program pembinaan.
Editor : Ismail
Artikel Terkait