Karena sikap yang tepat untuk menyikapi orang yang telat dalam melunasi utang sebagai disebutkan dalam ayat,
وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan jika (orang yang berutang itu) berada dalam kesukaran maka berilah tangguh sampai dia lapang. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 280)
Berarti kalau transaksi cicilan 0% tidak dikenakan denda ketika telat membayar, bisa selamat dari riba. Maka sebaik-baiknya umat Islam lebih wasapada. Wallahu a’lam.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait