Apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya medis akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerajaan.
Apabila meninggal dunia dalam kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan sebanyak 48 kali pengahasilan yang diterima per-bulan.
Adapun program Jaminan Hari Tua (JHT) ialah tabungan berupa manfaat uang tunai yang besaranya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan, ditambah dengan hasil pengembangannya apabila peserta telah berhenti bekerja, memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Program BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja Bukan penerima Upah (BPU), lanjut dia, juga bisa untuk menabung, dengan iuran menjadi Rp36.800.
"Saat terjadi risiko mendapatkan manfaat santunan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT)," tandasnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait