MEDAN, iNewsMedan.id - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara melaksanakan kegiatan Sapa Peserta di Ruang Layanan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara.
Kegiatan bertujuan menginformasikan kepada para peserta, khususnya pekerja penerima upah yang mengajukan klaim jaminan hari tua (JHT) dikarenakan sudah berhenti bekerja.
Para peserta bisa mendaftarkan dirinya kembali secara mandiri untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara, Raden Harry Agung Cahya menjelaskan, program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya bagi tenaga kerja yang berkerja di perusahaan saja, pekerja mandiri yang memiliki aktivitas ekonomi bisa mendaftarkan dirinya kembali.
"Jadi apabila peserta setelah berhenti dari perusahaan tempat bekerja, peserta memiliki aktivitas pekerjaan misalkan pedagang, petani, nelayan, buka usaha warung, pengemudi ojek online, itu termasuk pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah," jelas Harry, Rabu (2/10/2024).
Dengan iuran mulai Rp 16.800 (enam belas ribu delapan ratus rupiah), pekerja terlindungi 2 program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait