Aktivis 98 Desak Polri Tangkap Kelompok yang Ingin Menunda Pemilu 2024

jafar
Ketua Majelis Nasional Perhimpunan Pergerakan 98 Sahat Simatupang. (Foto: Istimewa).

MEDAN, iNews.id - Aktivis 98 yang bergabung dalam wadah Perhimpunan Pergerakan 98 mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri menangkap kelompok yang ingin menunda Pemilu 2024. Ketua Majelis Nasional Perhimpunan Pergerakan 98 Sahat Simatupang, mengatakan, desakan aktivis 98 kepada Polri agar menindak orang yang berupaya menunda Pemilu memiliki argumentasi dan dasar hukum karena melawan Undang - Undang Nomor 7/2017 Tentang Pemilu dan Keputusan KPU Nomor Nomor 21/2022.

Sahat mengatakan, Polri memiliki kewenangan menegakkan hukum jika ada undang - undang yang dengan sengaja dilanggar. Sebab DPR dan pemerintah, ujarnya, telah memutuskan jadwal Pemilu dan Pilpres, Rabu 14 Februari 2024. Pengesahan jadwal Pemilu dan Pilpres 2024 itu, ujar Sahat, telah dituangkan ke dalam Keputusan KPU 21/2022 tentang hari dan tanggal pemungutan suara pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai amanat Pasal 167 ayat (2) dan Pasal 347 ayat (2) UU Nomor 7/2017.

" Jadi kelompok yang berupaya menunda Pemilu telah nyata - nyata ingin menggagalkan Pemilu 2024 dengan cara melawan UU Nomor 7/2017. Polri harus menindak mereka tanpa pandang bulu." kata Sahat Simatupang, Senin (7/3/2022). Ia menambahkan, niat kelompok yang meminta penundaan Pemilu 2024 tidak bisa dianggap bahagian dari demokrasi kebebasan mengemukakan pendapat seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jumat pekan lalu.

Sahat menambahkan, tidak ada seorang pun yang bisa menjamin usulan penundaan Pemilu 2024 itu tidak akan dimanfaatkan kelompok yang ingin menggagalkan Pemilu 2024." Kami ingin mengingatkan kita semua bahwa hak kebebasan berpendapat bisa diakhiri atas dasar sesuatu yang telah disepakati bersama.Fakta hukumnya, Keputusan KPU 21/2022 yang merupakan bagian tak terpisahkan dari 573 Pasal di dalam UU Nomor 7/2017 adalah kesepakatan bersama DPR dan pemerintah menetapkan jadwal Pemilu dan Pilpres, Rabu 14 Februari 2024. Menunda Pemilu 2024 sama artinya menggagalkan Pemilu. Polri sudah bisa bertindak." ujar Sahat.

Ia mengutarakan, Pasal 22 E Undang - Undang Dasar 1945 menjelaskan bahwa Pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali.Konstruksi UUD 1945, ujarnya, tidak memberi ruang untuk dilakukan penundaan Pemilu. Begitu juga di UU Nomor 7/2017 tidak mengenai penundaan Pemilu, melainkan Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan yang dapat terjadi karena kerusuhan, bencana alam, gangguan keamanan dan gangguan lainnya.

Editor : Odi Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network