Barang Hilang atau Tertinggal di Bandara Kualanamu, Begini Cara Penanganannya

Jafar
Barang Hilang atau Tertinggal di Bandara Kualanamu, Begini Cara Penanganannya. Foto: PT Angkasa Pura Aviasi

Adapun barang hilang atau tertinggal (lost item) juga bukan termasuk bagasi penumpang pesawat yang diketahui hilang, tertukar, atau tertinggal ketika penumpang yang bersangkutan telah tiba di Bandara tujuan. Layanan bagasi penumpang dengan perihal tersebut akan ditangani oleh bagian Lost & Found dari maskapai terkait.

Pencarian barang yang hilang atau tertinggal di Bandara Internasional Kualanamu juga dapat dilakukan penelusuran melalui Closed-Circuit Television (CCTV) Bandara sesuai dengan hasil pelaporan dari pemilik barang sehingga keberadaan barang tersebut bisa dapat diidentifikasi atau ditemukan.

Prosedur pengambilan barang sangat mudah, pemilik barang cukup datang ke Posko AVSEC dan menyampaikan jenis serta waktu barang yang hilang atau tertinggal, kemudian mengisi Berita Acara Serah Terima (BAST). Apabila pemilik barang diwakilkan, maka harus membawa surat kuasa.

PT Angkasa Pura Aviasi menetapkan masa penyimpanan barang hilang atau tertinggal selama 30 (tiga puluh) hari kalender. Khusus untuk barang dengan kategori makanan dan barang berbahaya (Dangerous Goods), masa penyimpanan maksimal adalah 1x24 jam.

Editor : Odi Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network