DELISERDANG, iNewsMedan.id - PT Angkasa Pura Aviasi selaku pengelola Bandara Internasional Kualanamu, senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh pengguna jasa Bandara.
Selain pelayanan dari segi fasilitas yang ada, Bandara Kualanamu juga menerapkan sistem penanganan barang hilang atau tertinggal di Bandara.
Apabila pengguna jasa Bandara Internasional Kualanamu mengalami kehilangan barang atau tertinggal saat berada di Bandara dapat langsung melaporkan kepada petugas Aviation Security (AVSEC) atau petugas Customer Service (CS) yang sedang bertugas. Petugas yang bersangkutan nantinya akan melakukan pengecekan data sesuai dengan yang dilaporkan.
Pelaporan juga bisa dilakukan melalui telepon dengan menghubungi 061-88880300.
Barang hilang atau tertinggal yang dimaksud adalah seluruh barang yang ditemukan di area gedung terminal atau sisi darat Bandara, dan bukan barang yang ditahan oleh petugas Bandara karena termasuk barang yang dilarang untuk dibawa terbang.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait