Hendrik melanjutkan, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui pelaku telah melakukan modus yang sama kepada 75 orang mahasiswa.
"Pengakuannya telah melakukan aksi itu sejak bulan Mei. Dia juga merupakan residivis kasus yang sama, uang itu digunakan untuk dikirimkan ke istri dan biaya hidup sehari-hari," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait