BANDARLAMPUNG, iNewsMedan.id - Seorang pria diringkus polisi lantaran melakukan penipuan terhadap puluhan mahasiswa dengan modus sewa kos-kosan murah.
Pria tersebut bernama Aria Putra Djayanegara (43) warga Perumahan Griya Sukarame, Bandarlampung. Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan, pelaku berhasil ditangkap pada Minggu (13/10/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.
"Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di Perumahan Emerald Hill, Jalan RE Martadinata, Kelurahan Sukamaju, Teluk Betung Timur," ujar Hendrik, Rabu (16/10).
Hendrik menjelaskan, penangkapan itu berawal dari laporan korban yang merupakan seorang mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN).
"Awalnya korban ini mencari kosan dan menghubungi pelaku Aria. Pelaku memberikan harga sewa Rp 7 juta pertahun, korban membayar uang sewa kamar kosan, setelah ditempati korban pulang kampung, saat korban hendak menempati kosan kembali, ternyata kosannya telah ditempati orang lain, dari situ baru terungkap bahwa kosan miliknya hanya dibayarkan 2 bulan bukan 1 tahun," kata dia.
Hendrik melanjutkan, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui pelaku telah melakukan modus yang sama kepada 75 orang mahasiswa.
"Pengakuannya telah melakukan aksi itu sejak bulan Mei. Dia juga merupakan residivis kasus yang sama, uang itu digunakan untuk dikirimkan ke istri dan biaya hidup sehari-hari," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait