Bagaimana Cara Over Kredit Motor? Berikut Penjelasannya

Dani M Dahwilani
Ilustrasi motor. Foto: Okezone

Tahap selanjutnya adalah negosiasi untuk menentukan berapa jumlah kredit yang akan dialihkan dan harus dibayarkan pihak pembeli kedua. Ini dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Jumlahnya ditentukan berdasarkan besaran uang muka yang sudah dibayar penjual selaku pembeli pertama motor tersebut, serta total cicilan kredit yang sudah dibayarkan.

Pastikan kesepakatan yang dicapai telah mencakup semua hal yang diperlukan, seperti sisa angsuran yang harus dibayar dan biaya administrasi lain agar pembeli kedua tidak mengalami masalah saat proses mengangsur cicilan. 

5. Selesaikan Administrasi 

Setelah negosiasi selesai dan surat perjanjian over kredit disepakati kedua belah pihak, selanjutnya menyelesaikan administrasi terkait dengan transaksi over kredit.

Ini meliputi prosedur balik nama pengambil kredit awal selaku debitur, pengikatan hak tanggungan jaminan, hingga balik nama untuk asuransi serta surat kendaraan bermotor seperti STNK dan BPKB.

Agar aman, dalam proses over kredit motor lakukan di dealer resmi sehingga memiliki jaminan. Itulah cara over kredit motor semoga bermanfaat.

Editor : Odi Siregar

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network