JAKARTA, iNewsMedan.id - Artikel ini akan mengulas bagaimana cara melakukan over kredit motor. Hal ini merupakan cara konsumen membeli motor dari pemilik lama dengan membayar sisa angsuran dan tambahan uang muka.
Over kredit kendaraan adalah proses pemindahan fasilitas pembayaran kredit dari seseorang kepada orang lain. Ada beberapa alasan mengapa orang memilih membeli motor over kredit, di antaranya untuk memperoleh harga lebih murah.
Prosedur ini dilakukan jika pembeli pertama sudah tidak mampu membayar angsuran kredit motor. Lalu, bagaimana cara over kredit motor sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dilansir dari laman Suzuki, berikut ulasannya.
Cara Over Kredit Motor
1. Cek Fisik Kendaraan
Langkah pertama sebelum memutuskan membeli motor over kredit pastikan untuk memeriksa fisik kendaraan. Periksa bagian-bagian penting, seperti mesin, transmisi, sistem kelistrikan, hingga rem.
Pastikan kendaraan tersebut dalam kondisi baik dan layak pakai. Jangan sampai Anda membeli kendaraan yang rusak sehingga memerlukan biaya perbaikan besar.
2. Lengkapi Dokumen
Langkah pertama dalam prosedur cara over kredit motor adalah melengkapi persyaratan dokumen. Data yang dibutuhkan dalam transaksi over kredit kendaraan bermotor, meliputi:
- Fotokopi Identitas (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi rekening tabungan selama 3 bulan terakhir
- Fotokopi surat keterangan penghasilan, bisa berupa slip gaji atau laporan keuangan usaha
- Surat Perjanjian Over Kredit
3. Lapor Leasing
Setelah persyaratan dokumen lengkap, selanjutnya Anda melapor ke leasing (bank/lembaga pembiayaan) tempat kredit motor. Ini untuk memberitahukan cicilan kredit motor akan dialihkan ke orang lain. Di mana pembeli kedua nanti yang akan melunasi sisa cicilan.
Untuk memastikan pembelian aman dan legal dibutuhkan surat perjanjian over kredit. Dalam surat perjanjian tersebut harus dijelaskan secara detail mengenai identitas motor dan jumlah cicilan, hingga ketentuan pembayaran per bulannya.
Selain persyaratan umum, biasanya perusahaan leasing yang menjadi tempat pembayaran kredit motor memiliki persyaratan khusus. Untuk itu, pastikan untuk menanyakan langsung persyaratan yang ditetapkan perusahaan.
Ini meliputi syarat dan ketentuan untuk dapat melakukan over kredit, seperti besarnya sisa angsuran yang harus dibayarkan, bunga kredit, hingga biaya administrasi lain.
Setelah persyaratan dilengkapi, leasing akan melakukan survei kepada calon pembeli. Jika persyaratan yang ditentukan disetujui, maka pengajuan over kredit motor bisa dilakukan.
4. Negosiasi
Tahap selanjutnya adalah negosiasi untuk menentukan berapa jumlah kredit yang akan dialihkan dan harus dibayarkan pihak pembeli kedua. Ini dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Jumlahnya ditentukan berdasarkan besaran uang muka yang sudah dibayar penjual selaku pembeli pertama motor tersebut, serta total cicilan kredit yang sudah dibayarkan.
Pastikan kesepakatan yang dicapai telah mencakup semua hal yang diperlukan, seperti sisa angsuran yang harus dibayar dan biaya administrasi lain agar pembeli kedua tidak mengalami masalah saat proses mengangsur cicilan.
5. Selesaikan Administrasi
Setelah negosiasi selesai dan surat perjanjian over kredit disepakati kedua belah pihak, selanjutnya menyelesaikan administrasi terkait dengan transaksi over kredit.
Ini meliputi prosedur balik nama pengambil kredit awal selaku debitur, pengikatan hak tanggungan jaminan, hingga balik nama untuk asuransi serta surat kendaraan bermotor seperti STNK dan BPKB.
Agar aman, dalam proses over kredit motor lakukan di dealer resmi sehingga memiliki jaminan. Itulah cara over kredit motor semoga bermanfaat.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait