Dua Kakek Kompak Setubuhi Bocah Perempuan 11 Tahun Sejak Kelas 3 SD

Ferry Bangkit Rizki
Bocah perempuan berusia 11 tahun asal Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat menjadi korban tindak asusila yang dilakukan dua pria sepuh berinisial M (68) dan L (53). Foto: Ferry Bangkit

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan kedua pelaku. Sudah menjadi tersangka, M dan L ditahan di Mapolres Cimahi dan terancam hukuman penjara 15 tahun. Dia akan dijerat dengan 

Pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang No 17 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 Tentang perlindungan Anak.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network