Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan kedua pelaku. Sudah menjadi tersangka, M dan L ditahan di Mapolres Cimahi dan terancam hukuman penjara 15 tahun. Dia akan dijerat dengan
Pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang No 17 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 Tentang perlindungan Anak.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
