LABURA, iNewsMedan.id– Kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu, dan hasilnya mengejutkan.
Polisi menetapkan dan menangkap empat orang tersangka, yang mana salah satunya adalah ayah kandung korban sendiri. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (2/10/25). Kasus ini terkuak setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban berinisial D, yang selama ini tinggal bersama ayahnya.
Ironisnya, dari hasil penyelidikan terungkap bahwa perbuatan bejat ini telah berlangsung sangat lama, yakni sejak korban duduk di bangku kelas IV SD pada tahun 2020 hingga Agustus 2025.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, menjelaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan orang-orang terdekat korban.
"Kami telah mengamankan empat tersangka. Yang paling mengejutkan adalah tersangka R, 49 tahun, yang merupakan ayah kandung korban, telah melakukan perbuatan ini sejak tahun 2020 hingga 2024," ujar AKBP Choky.
Editor : Ismail
Artikel Terkait