Secara keseluruhan, Fatwa MUI mengingatkan kembali bahwa sertifikasi halal harus dilakukan dengan sungguh-sungguh untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat. Jika tidak ada perbaikan dalam mekanisme yang ada, kemungkinan besar metode self declare perlu ditinjau ulang atau bahkan dihapus.
Adapun di antara produk yang tidak dapat disertifikasi halal adalah:
a. Produk yang menggunakan nama dan/atau simbol-simbol kekufuran, kemaksiatan, dan/atau berkonotasi negatif;
b. Produk yang menggunakan nama benda/hewan yang diharamkan, kecuali:
1) yang telah mentradisi (‘urf) yang dipastikan tidak mengandung bahan yang diharamkan;
2) yang menurut pandangan umum tidak ada kekhawatiran adanya penafsiran kebolehan mengkonsumsi hewan yang diharamkan tersebut;
3) yang mempunyai makna lain yang relevan dan secara empirik telah digunakan secara umum.
c. Produk yang berbentuk babi dan anjing dengan berbagai desainnya;
d. Produk yang menggunakan kemasan bergambar babi dan anjing sebagai fokus utama;
e. Produk yang memiliki rasa/aroma (flavour) unsur benda atau hewan yang diharamkan;
f. Produk yang menggunakan kemasan yang berbentuk dan/atau bergambar erotis dan porno.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait