LPS juga memastikan cakupan penjaminan simpanan berada pada level yang memadai. Sesuai undang-undang, LPS menjamin setiap rekening simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Hingga Agustus 2024, sebanyak 99,27% dari total rekening nasabah bank umum dan 99,78% dari rekening nasabah BPR telah dijamin seluruh simpanannya.
LPS terus memantau pergerakan tren suku bunga simpanan nasional, baik dalam Rupiah maupun valuta asing. Suku Bunga Simpanan (SBP) dalam Rupiah naik 17 bps menjadi 3,58% sejak penetapan TBP pada Mei 2024, sedangkan SBP dalam valuta asing naik 2 bps menjadi 2,14%. Purbaya mengimbau perbankan untuk transparan dalam menyampaikan informasi mengenai TBP kepada nasabah demi menjaga kepercayaan dan melindungi dana mereka.
“LPS juga mengingatkan perbankan untuk selalu mematuhi ketentuan TBP guna mendukung upaya penghimpunan dana,” tutup Purbaya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait