Yayuk menjelaskan bahwa video tersebut adalah hasil manipulasi teknologi kecerdasan buatan (AI), menggunakan metode deepfake yang memungkinkan pengeditan gambar, suara, dan video agar terlihat meyakinkan. “Ini adalah video palsu yang dimanipulasi menggunakan teknologi AI deepfake. Kami sudah melaporkan hal ini kepada pihak Polri, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Kementerian Informasi dan Telekomunikasi (Kemenkominfo) untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
BP2MI telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan video tersebut kepada pihak yang berwenang untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku di balik penyebaran video hoaks ini. Video yang beredar dinilai sangat merugikan, tidak hanya bagi BP2MI sebagai lembaga pemerintah, tetapi juga bagi masyarakat dan para pekerja migran yang menjadi sasaran informasi palsu tersebut.
Yayuk mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima informasi yang beredar di media sosial. “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa kebenaran informasi dari sumber resmi BP2MI, dan tidak mudah percaya pada video atau unggahan yang tidak dapat diverifikasi kebenarannya,” tambahnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait