Juga ada keterangan dari Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (1: 347), “Qaza’ dihukumi makruh. Yang dimaksud qaza’ adalah model rambut yang hanya menggundul sebagian rambut saja. Hal ini terlarang berdasarkan hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma dalam shahihain, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’.”
Hadis sahih dari Ibnu Umar menjelaskan bahwa Rasulullah SAW telah melarang keras praktik qaza'. Qaza' adalah tindakan mencukur sebagian rambut kepala, misalnya bagian depan dan belakang, namun membiarkan bagian samping tetap berambut.
Para ulama sepakat bahwa qaza' hukumnya makruh, kecuali dalam kondisi tertentu seperti penyembuhan penyakit. Larangan ini berlaku umum bagi semua orang, tanpa terkecuali. Imam Nawawi menjelaskan bahwa para ulama sepakat bahwa qaza' yang dilakukan dengan cara yang berbeda-beda tempatnya, seperti yang telah disebutkan, adalah perbuatan yang sebaiknya ditinggalkan."
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait